JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan uang denda terkait dua kasus korupsi senilai total Rp 650 juta ke kas negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu uang pengganti yang disetor ke negara tersebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani.
"Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani Divonis 5 Tahun Penjara
Ruslan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ali menuturkan, Ruslan sudah mulai menyetor uang pengganti tersebut sejak 10 Januari 2017 dan penyetoran pada 8 Juni 2020 lalu itu merupakan pembayaran cicilan ke-25.
"Sehingga uang pengganti yang sudah di bayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang di bebankan kepada Terpidana Ruslan Abdul Gani," ujar Ali.
Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Ia mengatakan, KPK akan terus berupaya menagih uang pengganti kepada para narapidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Di samping, KPK juga menyetorkan uang denda dari terpidana Lucas sebesar Rp 600 juta pada 22 Mei 2020 lalu.
Lucas merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.