JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan dan Partai Gerindra setuju ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan dalam revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
PDI-P mengusulkan ambang batas parlemen naik dari semula 4 persen menjadi 5 persen.
"Kongres partai mengamanatkan untuk PT (sebesar) 5 persen," kata Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR
Soal kenaikan ambang batas parlemen memang menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan rapat kerja nasional (rakernas) PDI-P pada Januari 2020.
Kemudian, Partai Gerindra juga setuju jika ambang batas parlemen dinaikkan.
Ketua DPP Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa partai siap dengan berapa pun kenaikan ambang batas parlemen yang disepakati.
"Sebenarnya bagi kami santai saja berapa PT. Kalau tinggi kami siap karena sudah dua pemilu angka kami memang dua digit, kalau tidak tinggi juga tidak masalah," kata Habiburokhman saat dihubungi terpisah.
Namun, Habiburokhman menyatakan, Gerindra belum menyepakati berapa kenaikan ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu.
Dia menyebutkan, Gerindra tetap memperhatikan keterwakilan suara rakyat di parlemen agar tidak sia-sia.
"Concern kami adalah membuka ruang demokrasi, jangan sampai ada aspirasi rakyat yang tak tersalurkann jika PT terlalu tinggi," ujar dia.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Sekjen PBB Minta Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, ada tiga opsi ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ujar Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Opsi pertama, angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.