JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan pemerintah untuk berlaku adil dengan mengaktifkan kembali rumah ibadah apabila sektor ekonomi seperti mal sudah diperbolehkan beroperasi dalam penerapan era normal baru (new normal).
"Jadi kalau mal dibuka, sudah mulai new normal, maka gereja, pura, masjid, dan semuanya itu juga sama," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud dalam diskusi online bertajuk 'Tata Hidup Baru (The Normal Life): Prespektif Agama-agama', Senin (8/6/2020).
Selanjutnya, perlu dipikirkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Baca juga: Setelah 11 Minggu Tutup, Masjid Mabes TNI AU Akhirnya Laksanakan Shalat Jumat
Protokol kesehatan tetap diterapkan agar tidak terjadi penularan saat rumah ibadah kembali dibuka.
"Tinggal protokolnya itulah yang harus dipikirkan bersama -ama pada daerah yang akan membuka new normal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada new normal pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Masjid di Kota Bengkulu Kembali Gelar Shalat Berjemaah
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.