Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Legislasi di Masa New Normal, Jangan Ingkari Prosedur Menjadi Abnormal

Kompas.com - 08/06/2020, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ferdian Andi

TATANAN normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 belakangan menjadi diskursus yang banyak dibicarakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun di pemerintah daerah.

Saat ini, mulai dirumuskan skema tatanan normal baru di tengah wabah Covid-19 untuk sejumlah sektor seperrti ekonomi, pendidikan, termasuk di bidang keagamaan.

Gagasan tatanan normal baru ini sebagai respons terhadap perkembangan terkini atas pandemi Covid-19 ini yang dalam kenyataannya belum ditemukan vaksin.

Di sisi lain, data resmi dari Gugus Tugas Covid-19, di sejumlah daerah menunjukkan tren kurva yang menurun. Tatanan normal baru diharapkan dapat memantik perekonomian yang selama dua bulan lebih ini terganggu imbas Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang secara umum memberi panduan bagi dunia usaha dalam menjalankan tatanan hidup baru (new normal) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Tatanan normal baru di tengah pandemi secara pasti juga terjadi dalam kehidupan bertata negara. Aktivitas kenegaraan yang direpresentasikan oleh cabang-cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Selama dua bulan lebih ini, dalam kenyataannya aktivitas kenegaraan tetap berjalan di tengah situasi kedaruratan.

Namun demikian, bertata negara di tatanan normal baru ini harus dipastikan prinsip-prinsip penting dalam bernegara seperti Indnesia sebagai negara hukum (rechstaat), semua sama di mata hukum (equal before the law), serta prinsip partispatif (partispatory) dalam pembuatan kebijakan publik tak bisa diabaikan begitu saja.

Menyongsong tatanan normal baru, bukan berarti mengabaikan prinsip dasar dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional ini.

Legislasi partisipatif

Aktivitas legislasi yang melibatkan DPR dan Pemerintah, dalam dua bulan lebih di masa pandemi ini, sayangnya justru melahirkan sejumlah polemik dan anomali di tengah publik. Pembahasan serta pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di parlemen justru memantik kontroversi.

Persoalan mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai partisipasi masyarakat menjadi bias.

Terlebih di situasi pandemi seperti saat ini, dimana aktivitas warga negara menjadi sangat terbatas.

Setidaknya terdapat RUU yang telah disahkan menjadi UU selama masa pandemi Covid-19 ini yakni perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah disahkan pada 12 Mei 2020 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com