Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPRR: Jika Pemilu Proporsional Tertutup, Oligarki Menguat

Kompas.com - 07/06/2020, 20:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem proporsional tertutup menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang drafnya beredar pada 6 Mei 2020 lalu.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, apabila sistem proporsional tertutup diterapkan kembali dalam pelaksanaan pemilu di Tanah Air, maka artinya sistem pesta demokrasi akan kembali seperti era Orde Baru.

"Proporsional tertutup kita seperti kembali ke sistem lama, maka sistem oligarki kepartaian kembali menguat," kata Alwan dalam diskusi yang digelar Kode Inisiatif, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Ada Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan Ketua KPU

Ia mengatakan, dalam Pasal 214 RUU tersebut, disebutkan nama bakal calon sebagaimana diatur Pasal 211 disusun berdasarkan nomor urut ditetapkan partai politik.

Hal tersebut mempertegas penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu sehingga kekuasaan penuh ada di partai.

Artinya, kata Alwan, masyarakat diperbolehkan memilih wakil rakyat tetapi pemenangnya tetap akan ditentukan oleh partai calon bersangkutan.

Oligarki di partai pun akan meluas apabila sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu.

Dengan demikian, maka kompetisi sesungguhnya ada di internal partai dan bukan lagi di masyarakat.

Baca juga: Bukan Kepentingan Elite, Parpol Sulit Diharapkan Tolak Usulan Proporsional Tertutup

"Ini juga menutup kanal partisipasi masyarakat yang lebih besar. Setelah atau dalam proses pemilu, ruang partisipasi masyarakat tertutup karena akses hubungan antara pemilih dengan wakil rakyat seperti dibatasi," terang dia.

Sistem proporsional tertutup juga menurutnya akan membuka ruang politik uang di internal partai berupa jual beli nomor urut.

Dalam RUU Pemilu tersebut, kata Alwan, persoalan sistem proporsional tertutup terdapat di Bab 2 dan Bab 3, Pasal 206, 236, dan 259 yang meliputi pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com