Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020

Kompas.com - 06/06/2020, 13:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan pasien positif virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Raka menjelaskan, pelayanan penggunaan hak pilih untuk pemilih yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan empat mekanisme.

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU tentang Pilkada 2020

 

Pertama, KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19, mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan.

Kedua, KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai RS.

Raka mengatakan, setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

"KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan," ujar Raka dalam uji publik PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020

Selain itu, masyarakat yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga bisa menggunakan hak pilihnya.

Raka menjelaskan, pelayanan hak pilih dilakukan KPPS dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam melayani hak pilih, KPPS mendatangi pemilih atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.

"Pelayanan penggunaan hak pilih dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Raka mengatakan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Minta Anggaran dan Logistik Tepat Waktu

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com