Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Nurhadi Dinilai Tak Cukup, KPK Diminta Kembangkan Dugaan Pencucian Uang dan Obstruction of Justice

Kompas.com - 06/06/2020, 10:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, oleh KPK pada Senin (1/6/2020) lalu dinilai belum cukup.

Sejumlah pihak mendesak KPK untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi tersebut dengan menjerat pasal pencucian uang dan pasal perintangan penyidikan.

"Kami berharap KPK tidak terlalu larut dalam euforia penangkapan Nurhadi karena permainan sebenernya baru dimulai. Saat ini bagaimana tantangannya KPK bisa mengembangkan perkara ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/6/2020).

Terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK membongkar jejak pelarian Nurhadi dan menantunya.

Baca juga: Eks Komisioner KPK: Istri Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Dugaan Pencucian Uang

Haris mengatakan, KPK juga mesti mengungkap pihak-pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky selama pelarian.

Menurut Haris, selama pelariannya Nurhadi pasti membutuhkan bantuan orang lain untuk menyediakan kebutuhan harian, pengamanan, hingga yang menjadi penghubung atau komunikator.

"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin di lemari, mereka ini manusia jadi ada kebutuhan. Bahkan, penangkapan kemarin pun ada kebutuhan berlebih dari Tun Zuraida yang akhirnya membuat keluarga bahagia ini ketangkep juga," kata Haris.

Kurnia mengatakan, KPK semestinya segera bergerak mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam pelarian Nurhadi tersebut.

Baca juga: BW Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption

Oleh sebab itu, ia mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut KPK masih fokus menangani perkara pokok yang menjerat Nurhadi yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Ini kan statement yang lagi-lagi keliru, kita kan tahu penyidik KPK bukan 1-2 orang, lebih dari 100 orang penyidik KPK yang harusnya dapat dimanfaatkan pimpinan KPK," kata Kurnia.

Ia menambahkan, pengunaan pasal obstruction of justice tersebut pun dapat dilakukan seiring dengan penyidikan terhadap pokok perkara.

Ia mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Baca juga: Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi

Pencucian Uang

Selain mengenakan pasal perintangan penyidikan, KPK juga didesak untuk menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti ICW Lola Ester bependapat, UU TPPU semestinyd dikenakan untuk semua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com