JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, oleh KPK pada Senin (1/6/2020) lalu dinilai belum cukup.
Sejumlah pihak mendesak KPK untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi tersebut dengan menjerat pasal pencucian uang dan pasal perintangan penyidikan.
"Kami berharap KPK tidak terlalu larut dalam euforia penangkapan Nurhadi karena permainan sebenernya baru dimulai. Saat ini bagaimana tantangannya KPK bisa mengembangkan perkara ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/6/2020).
Terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK membongkar jejak pelarian Nurhadi dan menantunya.
Baca juga: Eks Komisioner KPK: Istri Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Dugaan Pencucian Uang
Haris mengatakan, KPK juga mesti mengungkap pihak-pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky selama pelarian.
Menurut Haris, selama pelariannya Nurhadi pasti membutuhkan bantuan orang lain untuk menyediakan kebutuhan harian, pengamanan, hingga yang menjadi penghubung atau komunikator.
"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin di lemari, mereka ini manusia jadi ada kebutuhan. Bahkan, penangkapan kemarin pun ada kebutuhan berlebih dari Tun Zuraida yang akhirnya membuat keluarga bahagia ini ketangkep juga," kata Haris.
Kurnia mengatakan, KPK semestinya segera bergerak mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam pelarian Nurhadi tersebut.
Baca juga: BW Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Oleh sebab itu, ia mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut KPK masih fokus menangani perkara pokok yang menjerat Nurhadi yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Ini kan statement yang lagi-lagi keliru, kita kan tahu penyidik KPK bukan 1-2 orang, lebih dari 100 orang penyidik KPK yang harusnya dapat dimanfaatkan pimpinan KPK," kata Kurnia.
Ia menambahkan, pengunaan pasal obstruction of justice tersebut pun dapat dilakukan seiring dengan penyidikan terhadap pokok perkara.
Ia mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.
Baca juga: Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi
Selain mengenakan pasal perintangan penyidikan, KPK juga didesak untuk menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peneliti ICW Lola Ester bependapat, UU TPPU semestinyd dikenakan untuk semua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.