JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan banyaknya kasus eksploitasi anak di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya masih mencatat jumlah kasus eksploitasi anak selama 2020.
Namun, berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, terdapat 1.717 kasus sejak awal tahun hingga 30 April 2020 serta 27 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi.
"Laporan ke Bareskrim memperlihatkan kasus-kasus terlaporkan di tahun 2020, berbarengan dengan situasi wabah pandemi," kata Ai dikutip dari siaran pers, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Lokasi Eksploitasi Anak di Penjaringan Diduga Muncul Setelah Kalijodo Dibongkar
Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dua anak perempuan yang diamankan polisi di tempat hiburan Gang Royal, Jakarta.
Tempat tersebut diketahui tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
Anak-anak yang terlibat hal seperti itu, kata dia, membutuhkan layanan pemulihan dan rehabilitasi lintas sektor.
Mulai dari kepolisian, pendamping dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi.
"Dalam konteks penerimaan, penjangkauan dan penanganan memerlukan kejelasan bagaimana protokol kesehatan memfasilitasi agar anak terlindungi Covid-19," kata Maryati.
Hal ini menunjukkan bahwa masa pandemi tidak menghambat pemanfaatan anak untuk dieksploitasi.
Baca juga: 5 Bulan Tak Bertemu Anak karena Pandemi Covid-19, Eko Patrio Sering Menangis
Oleh karena itu, berbagai laporan yang ada dinilainya sebagai fenomena gunung es itu perlu terus dimonitoring dan diselesaikan hingga tuntas.
Kendati demikian, KPAI menyambut baik upaya yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menerapkan protokol kesehatan anak.
Termasuk untuk anak korban TPPO, eksploitasi dan pekerja anak agar mereka dapat terlindungi dari Covid-19.
"Kami juga mendorong kepolisian terus melakukan penegakan hukum pada kejahatan TPPO dan eksploitasi anak karena bisnis haram prostitusi yang melibatkan anak terus bergerak dari basis tempat-tempat hiburan ke cyber," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.