Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Pemerintah Bangun Kawasan Industri yang Terintegrasi Kebutuhan Pekerja

Kompas.com - 05/06/2020, 12:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meminta pemerintah membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh.

Permintaan itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

"Membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik lain," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Jumisih mengatakan, negara harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri.

Baca juga: Hampir Rampung, Jembatan Teluk Kendari Siap Dukung Kawasan Industri

Caranya dengan memberikan kepada pihak swasta atau dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan, baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," terang Jumisih.

FBLP mencatat, dana BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp 431,9 triliun hingga 2019.
Pada tahun yang sama juga, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 29,2 triliun.

Menurut dia, investasi yang dilakukan menggunakan instrumen utama meliputi surat utang yang mencatatkan porsi 61 persen, kemudian saham 19 persen, deposito 10 persen, dan reksadana 10 persen.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Jumisih memandang BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mulai mengalihkan invetasi dan menyalurkan keuntungan kepada pemenuhan langsung kebutuhan buruh.

Besaran dana yang ada dan keuntungan yang dihasilkan harus mulai dialihkan. Di antaranya untuk membangun perumahan gratis atau setidaknya berbiaya terjangkau bagi buruh.

Begitu juga dengan dana harus digelontorkan untuk rumah sakit dan fasilitas dasar lainnya.

"Halangan peraturan yang ada semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus segera diubah," tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan Penuhi Hak Dasar Rakyat

Jumisih mengatakan, apabila negara menempuh cara tersebut, maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh kelas pekerja di Indonesia.

Misalnya, buruh akan mendapatkan kemudahan karena lokasi huniannya terintegrasi dengan tempat kerja. Selain meringankan mobilitas hingga biaya tempat tinggal yang akan terpangkas signifikan.

Begitu pula dengan ongkos transportasi bagi buruh. Mengingat, jarak tempuh bahkan dimungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki dari hunian ke pabrik, begitu juga sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com