JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua orang tahanan dari Kejaksaan Agung atas nama mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin., Rabu (3/6/2020) kemarin.
Marciano dan Erizal merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities.
"Kedua tahanan yang dititipkan tersebut ditempatkan di sel yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Mati Listrik Tak Ganggu Aktivitas di Rutan KPK
Ali menuturkan, sebelum ditahan, kedua tahanan itu telah mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19.
Ali mengatakan, ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK di antaranya adalah tahanan yang diterima sudah dilakukan tes rapid dengan hasil non-reaktif.
"Kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar Ali.
Ali menambahkan, penitipan tahanan ini merupakan bentuk sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegakan hukum.
Baca juga: Romahurmuziy Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK Sebelum Bebas dari Penjara
Dikutip dari ANTARA, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.