Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministasi Layanan Damkar di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 04/06/2020, 10:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.

Temuan itu berdasarkan kajian sistemik Ombudsman tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran yang dilakukan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.

"Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Data dan Pemotongan Nominal Bansos

Ninik menjelaskan, potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan damkar terkait petugas pemadam kebakaran yang tidak kompeten karena belum memiliki sertifikat.

Menurut dia, masih ada daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan maksimal karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas pemadam kebakaran juga masih minim.

Padahal, standar kelengkapan alat pelindung telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

"Peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ucap Ninik.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Selain pada penyelenggaraan layanan, potensi malaadministrasi ditemukan Ombudsman dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, Ninik menyebutkan ada temuan bahwa instansi damkar menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Akibatnya, kinerja damkar tidak maksimal.

"Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.

Baca juga: Buka Aduan Khusus Dampak Pandemi Covid-19, Ombudsman Sebut Laporan soal Bansos Paling Tinggi

Kemudian pada tahap pelaksanaan layanan, ditemukan hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan.

Ninik mengungkap faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses yang jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Ninik, belum ada sistem yang mengintegrasikan layanan damkar dengan kepolisian dan layanan kesehatan.

"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com