JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengecek kesiapan prosedur penerapan era kenormalan baru atau new normal di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang dan juga masker. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pagi ini saya lakukan pengecekan di masjid Baiturrahim dalam rangka persiapan menuju sebuah tatanan normal baru," kata Presiden Jokowi usai peninjauan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan New Normal di Masjid Istiqlal
Jokowi berharap, saat masjid-masjid di wilayah DKI Jakarta mulai dibuka untuk shalat berjemaah, maka aktivitas serupa juga bisa dilakukan di Masjid Baiturrahim.
Ia ingin Masjid Baiturrahim bisa digunakan untuk ibadah, namun tetap aman dari Covid-19.
"Kita harap dengan penataan, dengan tanda-tanda yang jelas, juga dengan pembersihan masjid dengan disinfektan, kita harap nanti bila shalat Jumat sudah dimulai lagi, Masjid Baiturrahim sudah siap untuk melaksanakan tatanan normal baru," ucap Jokowi.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Shalat Jumat di Masjid Bisa Digelar Kembali jika PSBB Dicabut
Sebelumya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Baca juga: Jokowi: Rencananya Masjid Istiqlal Akan Dibuka pada Bulan Juli
Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.