JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Suheri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Rabu (3/6/2020) hari ini.
"Hari ini (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada JPU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
Suheri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil 3 Saksi dari Duta Palma Group
Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Suheri.
Dengan pelimpahan ini, JPU kembali melanjutkan penahanan Suheri selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di gedung lama KPK.
"JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
KPK menetapkan Suheri, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi, dan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sebesar Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.