JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, sampai saat ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak aksi demonstrasi di Hong Kong.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi persnnya, secara daring, Rabu (3/6/2020).
"Sampai saat ini tidak ada warga negara kita yang terdampak dari proses tersebut yang baru-baru ini terjadi," kata Judha.
Baca juga: Marak Aksi Demonstrasi di AS, Kemlu Imbau WNI Tak Keluar Rumah
Judha mengatakan, sampai saat ini situasi di Hong Kong cukup kondusif.
Sebab, menurut dia, lokasi demonstrasi tidak menyebar ke lokasi lain sehingga tidak menghambat aktivitas warga.
"Sebagai contoh pekerja-pekerja kita yang biasa berkumpul pada saat weekend di Victoria Park, sampai saat ini juga masih tetap dapat menjalankan aktivitas mereka," ujar dia.
Juda menyebut, sampai saat ini juga tidak ada WNI yang pulang ke Tanah Air karena takut dengan aksi demonstrasi.
"Jadi berdasarkan catatan kami, warga negara kita yang pulang memang pulang karena telah habis masa kontrak," ucap dia.
Demonstrasi terjadi di Hong Kong untuk menentang Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.
Beberapa waktu lalu bahkan demonstran Hong Kong sempat menyerukan kemerdekaan, saat mereka melakukan unjuk rasa menentang UU Keamanan Nasional yang hendak diterapkan China.
Para demonstran pro-demokrasi itu meneriakkan "Kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar."
Mereka mengungkapkan kekecewaan pada Beijing yang secara signifikan membatasi kebebasan dan otonomi Hong Kong, yang telah tercantum dalam kebijakan "satu negara dua sistem".
Kebijakan itu tertuang dalam Deklarasi Bersama 1997 saat Inggris menyerahkan kendali atas bekas wilayah jajahannya, ke China.
Baca juga: AS dan Sekutunya Kecam Penerapan UU Keamanan China di Hong Kong
Pihak berwenang di Hong Kong lalu menangkap sedikitnya 180 demonstran pada Minggu (24/5/2020), sebagaimana diwartakan Newsweek.
"Polisi telah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum. Hingga jam 9.30 malam, setidaknya 180 orang telah ditangkap terutama karena pelanggaran seperti berpartisipasi dalam dewan yang tidak sah, dewan yang melanggar hukum, dan perilaku tidak teratur di tempat umum," kata kepolisian Hong Kong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.