JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan dispensasi hingga 29 Juni 2020 bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) miliknya habis selama pandemi Covid-19.
Artinya, sampai 29 Juni 2020, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM meski masa berlakunya habis pada Maret-Mei 2020.
“Walaupun SIM-nya telah tidak berlaku lagi di masa pandemi corona ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan SIM, bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi sampai tanggal 29 Juni,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pemohon SIM di Jaktim Membeludak, tapi DIbatasi Hanya 200 Orang per Hari
Polisi pun telah membuka kembali layanan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Hal itu sesuai surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Selain terkait SIM umum, menurut Argo, layanan untuk SIM internasional juga telah dibuka kembali. Layanan SIM keliling juga turut beroperasi kembali.
Baca juga: Pemohon SIM di Jaktim Membeludak, tapi DIbatasi Hanya 200 Orang per Hari
Dalam pelaksanaannya, polisi akan menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, misalnya, menjaga jarak saat duduk maupun antre serta menggunakan masker.
“Hand sanitizer, maupun cuci tangan manual kita siapkan, menggunakan masker, ada tanda-tanda di tempat duduk juga ada tulisannya menggunakan jaga jarak,” kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.