Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember, namun Nilainya Berkurang

Kompas.com - 29/05/2020, 18:11 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa pemberian bantuan sosial (bansos) hingga Desember 2020 untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, jumlah nominal bansos yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK).

"Indeks besarannya atau nilai bantuannya yang tadinya Rp 600 ribu per KK (kepala keluarga) per bulan, untuk yang Juli sampai Desember jadi Rp 300 ribu per KK per bulan," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam acara peluncuran aplikasi Jaga Bansos, Jumat, (29/5/2020).

Baca juga: Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Ketua KPK Ingatkan 8 Rambu Pencegahan Korupsi

 

Kendati demikian, Juliari menegaskan jumlah penerima bansos masih sama, yakni penerima bansos sembako 1,9 juta KK dan untuk bansos tunai 3 juta KK.

Selain bansos berupa sembako dan uang tunai, pemerintah juga memperpanjang masa subsidi untuk pelanggan listrik, baik bagi 24 juta pelanggan 450 VA maupun 7,2 juta pelanggan listrik 900 VA.

Masa subsidi listrik dan diskon tarif, diperpanjang selama enam bulan, hingga September 2020.

Baca juga: KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Penyimpangan

Pemerintah pun menambah anggaran untuk subsidi listrikm dari Rp 6,9 triliun menjadi Rp 61,69 triliun secara keseluruhan.

Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan kepada penduduk yang terdampak pandemi corona melalui program keluarga harapan (PKH) yang anggarannya mencapai Rp 37,4 triliun serta Kartu Sembako dengan anggaran Rp 43,6 triliun.

Ada pula bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 31,8 triliun, dan Kartu Pra Kerja sebesar Rp 20 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com