Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Penyimpangan

Kompas.com - 29/05/2020, 15:40 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi bernama Jaga Bansos.

Peluncuran ini dilakukan secara online oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui telekonferensi bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dan Ketua Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Jumat (29/5/2020).

"KPK sudah meluncurkan kerja sama kementerian lembaga baik Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPKP RI, kita luncurkan aplikasi yang kita beri nama Jaga Bansos dapat diakses melalui mobile apps dengan men-download di Play Store dan App Store maupun akses website," kata Firli.

Baca juga: Apa Bedanya Bansos PSBB dan Bansos Program KSBB?

Firli menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

Kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

"Kita punya semua alat dan perangkat dengan itu, jadi tidak usah dikhawatirkan, semua yang masuk ke Jaga Bansos ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Oknum BPTD Kalbar Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Ia pun berharap semua pihak termasuk masyarakat bisa bekerja sama dengan baik dalam mengawal pemberian bansos.

"Dimohon pada warga masyarakat ada yang menemukan penyimpangan, baik itu bansos maupun hal lain, silakan sampaikan di laman Jaga Bansos tersebut," ungkapnya.

Ia menuturkan, KPK juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penyaluran bansos tersebut.

Firli mengatakan, dalam surat edaran itu KPK merekomendasikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) jadi rujukan untuk penyaluran bansos. Hal itu diharapkan penyaluran bansos bisa tepat sasaran. 

"Kita sama ingin jamin bansos tepat sasaran dan tepat guna. Bansos berbasis DTKS dan bisa ditambah data lapangan. Apabila DTKS belum mencakup warga yang belum menerima maka ditambahkan," ucap dia.

Diketahui, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan berupa sembako untuk membantu keluarga prasejahtera dan rentan terdampak Covid-19 memenuhi kebutuhan pokok semasa pandemi.

Bantuan itu senilai Rp 600.000 dan didistribusikan dua kali setiap dua pekan.

Baca juga: Anies Pangkas 25 Persen TKD PNS untuk Dialihkan Jadi Dana Bansos

Menteri Sosial Juliari Batubara pun meminta pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) turut mengawal distribusi bantuan sosial pemerintah selama wabah virus corona (Covid-19).

"Pengurus RT dan RW yang paling tahu bagaimana kondisi warganya," ujar Juliari, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (25/4/2020).

"Oleh karena itu, pelibatan RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah provinsi wajib dilakukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com