JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar lebih fokus pada pembenahan tindakan pemberian vonis ringan dalam perkara pidana korupsi.
Pernyataan ini diucapkan Kurnia terkait pemberian vonis 1 tahun 8 bulan yang pada kader PDI-P Saeful Bahri atas kasus dugaan suap terhadap mantan Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah
Kurnia menjelaskan, pemberian vonis ringan akan sulit memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Oleh karena itu, ICW berharap MA lebih fokus lagi memperhatikan dan melakukan pembenahan terhadap pemberian vonis di kasus korupsi.
"Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah," ujarnya.
"Maka dari itu diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ungkap Kurnia.
Baca juga: Kasus PAW Anggota DPR PDI-P, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (6/5/2020).
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Saeful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.