Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Pilkada 2020 Belum Punya Dasar Hukum Terkait Protokol Penanganan Covid-19

Kompas.com - 28/05/2020, 19:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum punya dasar hukum yang menyertakan protokol penanganan Covid-19.

Menurut Titi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak mengatur pelaksanaan pilkada yang sesuai protokol penanganan virus corona.

Baca juga: Perludem: Keputusan Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020 Ancam Keselamatan Jiwa Penyelenggara dan Pemilih

"Pelaksanaan Pilkada 2020 belum memiliki kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Artinya, kata Titi, pelaksanaan pilkada diduga masih menggunakan mekanisme normal, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.

Padahal jika mengacu kesimpulan rapat kerja antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pilkada perlu menggunakan protokol Covid-19.

"Tentu dibutuhkan kerangka hukum yang cukup, adil, dan sesuai dengan pinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis," ungkap Titi.

Baca juga: Perludem Desak Pilkada Diundur hingga 2021

Titi menilai, keputusan untuk memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020 tidak akan cukup untuk menyiapkan kerangka hukum pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan.

"Keputusan untuk memulai kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan pilkada dengan protokol Covid-19 tidak cukup," tutur Titi.

Oleh sebab itu, Titi meminta pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada hingga 2021.

Sebab, pelaksanaan pilkada akan berisiko tinggi terhadap kesehatan penyelenggara dan peserta pemilu.

Dalam rapat konsultasi, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Tahap pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Semangat Pelaksanaan Pilkada tak Diiringi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam rapat konsultasi itu juga disepakati bahwa tahapan Pilkada 2020 rencananya akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020.

Hal tersebut merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei lalu.

Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan dan Gugus Tugas Covid-19 mengingatkan pelaksanaan Pilkada 2020 harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan Gugus Tugas, prinsipnya mereka lihat (Covid-19) belum selesai 2021, mereka dukung (pilkada) 9 Desember. Namun, protokol kesehatan dipatuhi, disusun dengan mengikutsertakan mereka," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com