JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani mendesak kepolisian mengusut dugaan pidana doxing atau menyebarluaskan data pribadi seseorang serta intimasi terhadap jurnalis Detik.com
"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata Asnil dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Menurut Asnil, selain doxing, jurnalis Detik.com tersebut juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan kepadanya.
Baca juga: Kiper Argentina Cerita Dapat Ancaman Pembunuhan di Piala Dunia 2018
Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online.
Bahkan, jurnalis tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Kami meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan," ujar dia.
Baca juga: Serikat Musisi Indonesia Bantu Ekonomi Jurnalis Terdampak Corona
Asnil mengingatkan, pihak yang bersengketa dengan pemberitaan tersebut untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Dewan Pers guna mengupayakan penyelesaian.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers.
"Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.