JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 justru malah membebani masyarakat.
Salah satu kebijakan yang dimaksud, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Di satu sisi pemerintah melanjutkan layanan kesehatan, tapi di sisi lain terdapat kebijakan yang membebani publik, misalnya kenaikan iuran BPJS (Kesehatan)," ujar Feri dalam diskusi "Menjaga Integritas Solidaritas" yang digelar KPK, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Feri mengangap aneh ketika di tengah situasi bencana, justru pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mendorong negara memberikan beban kepada aparatur maupun sektor milik negara untuk melayani publik.
Menurut Feri, sektor milik negara tersebut berupa BUMN maupun BUMD yang ditugaskan untuk membuat program layanan publik ketika bencana.
Sehingga, kata dia, seluruh program yang dilakukan sektor negara dapat dikonsentrasikan untuk melayani publik.
Baca juga: Wali Kota Solo Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Usai Pandemi Covid-19
Namun demikian, ia menyebut kebijakan pemerintah sejauh ini justru jauh dari apa yang seharusnya dilakukan negara.
"Sejauh yang kita amati, itu seakan-akan konsentrasi dari pembuat kebijakan bukan untuk menyelamatkan kepntingan publik," kata dia.
Feri menyatakan jika tim medis yang tengah berjuang menghadapi pasien Covid-19 membutuhkan APD, maka menjadi keharusan negara melayani kebutuhan tersebut.
"Tapi lihat konteks lainnya, BUMN justru malah kemudian membebani publik, misalnya iuran BPJS (Kesehatan)," terang dia.
"Jadi ini hak yang timpang kalau bicara soal kebijakan di tengah pandemi," lanjut Feri.
Baca juga: BPJS Kesehatan, Badan Nirlaba yang Terus Dirundung Defisit Sejak 2014
Diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan kontroversial. Salah satunya adalah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).