Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Dilanggar Dewas TVRI dalam Seleksi Dirut PAW Menurut Komite Penyelamat

Kompas.com - 27/05/2020, 11:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI atau Dirut PAW TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dinilai tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan dalam perundang-undangan.

Ketua Komite Penyelemat TVRI Agil Samal mengatakan, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, Dewas TVRI juga melanggar etika komunikasi dengan DPR RI selaku mitra kerja.

"Sikap (Dewas) ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas," kata Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya

Agil menyampaikan, proses seleksi Dirut PAW TVRI menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN.

"Proses ini telah melanggar UU Tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," ujar dia. 

"Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," kata dia.

Agil juga mengatakan, proses seleksi Dirut PAW TVRI melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.

Menurut dia, pada 11 Mei 2020, Komisi I meminta Dewas TVRI agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal.

Namun, Dewas TVRI tidak melaksanakan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

"Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah,sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," ucap dia. 

Agil juga mempertanyakan alasan proses seleksi Dirut PAW TVRI berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

"Anehnya, mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-Undang, justru dalam hierarki perundangan, UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," kata Agil.

Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI

Lebih lanjut, Agil mengatakan, pada 11 Mei 2020, Komisi I DPR juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin dari jabatannya, sehingga apapun yang dilakukan Dewas seharusnya tidak sah.

"Ketua dewas sudah non-aktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com