Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Masyarakat Tanpa Keterampilan Khusus Jangan Datang ke Jakarta

Kompas.com - 23/05/2020, 19:15 WIB
Sania Mashabi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat di daerah yang tidak memiliki keterampilan khusus untuk tidak datang ke DKI Jakarta seusai Lebaran.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin masif.

"Kita mengharapkan bahwa adanya penyekatan arus balik yang kita lakukan dari berbagai Polda melakukan pencegatan arus balik," kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

"Artinya apa, bahwa masyarakat yang kira-kira tidak mempunyai keterampilan khusus, ataupun yang apa namanya, tidak mempunyai, suatu keahlian diharapkan untuk tidak ke Jakarta," lanjut dia.

Baca juga: Sejak 24 April, Polisi Paksa Putar Balik 30.900 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek

Argo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi penyekatan arus balik Lebaran di sejumlah titik.

Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat. Di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Contohnya di Pulau Jawa Timur itu ada penyekatannya antar provinsi di jalur tol itu kita lakukan di wilayah Sragen," ujarnya.

Argo mengatakan, baik TNI atau Polri yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat akan tetap bekerja saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Alasan Kerja, Siapa Saja Keluar dari Jakarta Akan Dipulangkan

Oleh karena itu, demi suasana yang lebih kondusif, Argo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa menjadi program maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah," ucap Argo.

Pemprov DKI memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.

Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kerinduan Tenaga Medis Covid-19 Berkumpul Bersama Keluarga...

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com