JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat di daerah yang tidak memiliki keterampilan khusus untuk tidak datang ke DKI Jakarta seusai Lebaran.
Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin masif.
"Kita mengharapkan bahwa adanya penyekatan arus balik yang kita lakukan dari berbagai Polda melakukan pencegatan arus balik," kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
"Artinya apa, bahwa masyarakat yang kira-kira tidak mempunyai keterampilan khusus, ataupun yang apa namanya, tidak mempunyai, suatu keahlian diharapkan untuk tidak ke Jakarta," lanjut dia.
Baca juga: Sejak 24 April, Polisi Paksa Putar Balik 30.900 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek
Argo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi penyekatan arus balik Lebaran di sejumlah titik.
Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat. Di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
"Contohnya di Pulau Jawa Timur itu ada penyekatannya antar provinsi di jalur tol itu kita lakukan di wilayah Sragen," ujarnya.
Argo mengatakan, baik TNI atau Polri yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat akan tetap bekerja saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Alasan Kerja, Siapa Saja Keluar dari Jakarta Akan Dipulangkan
Oleh karena itu, demi suasana yang lebih kondusif, Argo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa menjadi program maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah," ucap Argo.
Pemprov DKI memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Kerinduan Tenaga Medis Covid-19 Berkumpul Bersama Keluarga...
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.