JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Yuri mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Surat ini dapat diunduh di web www.jakartacorona.go.id," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM
Yuri mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Ia pun meminta, masyarakat membaca secara teliti aturan tersebut sebelum mengunduh suratnya.
"Dan tentang peraturan ini tentunya kita bisa membaca dan mengunduh nya. Kami harap masyarakat bisa membaca ini dan kemudian memahaminya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 808 Orang Urus SIKM, 26 Orang Sudah Dapat Izin Keluar dan Masuk Jakarta
Pergub itu bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.