JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Zaidi mengingatkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah demi menghindari penularan Covid-19.
Menurut Abdullah, shalat Idul Fitri sifatnya sunah, sehingga tidak wajib untuk dilaksanakan.
Selama pandemi, shalat Jumat yang bersifat wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah, apalagi shalat yang sifatnya sunah.
"MUI mempunyai pertimbangan agar untuk menekan merebaknya wabah corona ini sebaiknya kita shalat di rumah masing-masing," kata Abdullah usai menghadiri sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).
"Shalat Jumat saja kita menyampaikan dapat kita laksanakan di rumah secara sendiri ataupun berjemaah, itu yang wajib, apalagi shalat Idul Fitri yang sunah," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Kemenag Tetapkan Idul Fitri pada Minggu 24 Mei 2020
Abdullah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Fitri Saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah akibat suasana wabah.
Hal ini, kata Abdullah, bukan berarti MUI hendak melarang shalat. Pihaknya semata-mata ingin mencegah terjadinya kemudharatan.
"Di sana sini dikatakan dilarang shalat Idul Fitri, bukan dilarang, tetapi kita ini hendaknya menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudharatan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
Memang dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 MUI disebutkan bahwa shalat Idul Fitri dapat digelar di luar rumah bagi daerah zona hijau Covid-19.
Akan tetapi, akan sangat sulit untuk menghindari terjadinya penularan virus, karena di ruangan terbuka masyarakat tidak tahu siapa yang menjadi carrier (pembawa virus).
Akan sulit pula bagi umat Islam untuk menerapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan corona.
Oleh karenanya, Abdullah meminta masyarakat untuk patuh pada anjuran pemerintah dengan menunaikan shalat Idul Fitri di rumah dan prihatin terhadap situasi wabah saat ini.
"Dalam suasana Idul Fitri ini kita juga melaksanakannya dengan suasana keprihatinan sehingga musibah Covid-19 yang amat penting yang kita hadapi ini dapat segera berangsur-angsur pulih di tengah-tengah kita," kata dia.
Baca juga: PBNU: Idul Fitri 1441 Hijriah Jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.