JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berjanji akan mendukung penuh proses penengakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020).
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktifitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktifitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ
Menurut dia, sejauh pemantauannya, tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut.
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Baca juga: OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.
Baca juga: OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan Kasusnya ke Kepolisian
Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.
Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P)
KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).
Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.