JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta mengungkapkan sejumlah keanehan terkait penangkapan empat orang yang dituduh polisi sebagai pelaku vandalisme provokatif di Kota Tangerang pada 10 April 2020.
Polisi juga menuduh mereka masuk dalam kelompok Anarko yang selama ini dituding melakukan aksi vandalisme.
Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari sebagai pendamping menuturkan, pihaknya dan keluarga tersangka langsung menyambangi Polres Tangerang usai penangkapan.
Setelah menunggu selama beberapa jam, mereka lalu menerima kabar bahwa kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara
Namun, informasi serta akses bertemu sulit didapat.
"Tapi kemudian kita juga enggak bisa dapat info dengan jelas karena kami dan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu tapi kemudian tidak diberikan akses," kata Shaleh melalui diskusi daring, Rabu (20/5/2020).
Padahal, katanya, keluarga seharusnya diberikan akses untuk menemui tersangka. Misalnya, untuk memberikan bantuan hukum apabila tersangka mendapat kekerasan.
Setelah itu, LBH Jakarta dan keluarga tersangka menyambangi Mapolda Metro Jaya kembali.
Namun, mereka juga masih belum dapat bertemu dengan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan Shaleh, polisi berdalih tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan sedang pandemi Covid-19.
"Ini KUHAP yang mana lagi ini yang mereka baca," ujar dia.
Baca juga: Ditanya DPR soal Kelompok Anarko, Ini Jawaban Panglima TNI
LBH Jakarta baru dapat menemui tersangka pada 5 Mei 2020. Ternyata, para tersangka telah didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi.
Meski polisi wajib menyediakan kuasa hukum, ujar Shaleh, KUHAP juga mengatur bahwa para tersangka berhak memilih pengacaranya sendiri.
Tersangka sebenarnya memilih untuk didampingi LBH Jakarta. Kuasa hukum menduga ada indikasi pemaksaan kepada para tersangka untuk menggunakan jasa kuasa hukum yang disediakan polisi.
"Tapi kemudian akses ini diputus dan disediakan pengacara yang dalam tanda kutip, kita tidak bisa dapat bukti langsung mengenai pemaksaannya tapi teman-teman ini dengan sangat jelas menerangkan mereka diintimidasi dan dipaksa pakai pengacara (dari polisi)," ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia