Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang Pesawat Diwanti-wanti Tak Palsukan Dokumen Syarat Perjalanan

Kompas.com - 21/05/2020, 12:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mewanti-wanti calon penumpang pesawat terbang untuk tak memalsukan dokumen persyaratan perjalanan.

Anas menegaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk surat sehat dan surat hasil rapid test, harus asli.

"Jangan sampai menggunakan surat keterangan palsu, baik itu surat keterangan kesehatan maupun juga hasil tes cepatnya," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Anas mengatakan bahwa sebelum calon penumpang diizinkan naik ke pesawat, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pengecekan.

Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, gugus tugas akan melakukan pengecekan ke pihak fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat.

"Jadi dokumen itu kita cek betul, kita validasi. Dan kalau memang meragukan kita bisa melakukan corsschek kepada yang bersangkutan maupun fasilitas kesehatan yang menerbitkan," ujar Anas.

Baca juga: Ini 4 Checkpoint di Bandara Soetta yang Harus Dilewati Calon Penumpang Pesawat

Anas mengatakan, calon penumpang hanya diizinkan melakukan perjalanan jika dokumen persyaratannya lengkap dan valid.

Dokumen itu tidak hanya surat sehat dan surat hasil rapid test, tapi juga surat perjalanan tugas.

Seluruh dokumen persyaratan nantinya akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.

Untuk memastikan kesehatan calon pemumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.

Baca juga: Bagian dari New Normal, Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soetta Akan Pakai Sistem Digital

Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapat surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

"Karena ini kita bersama-sama sudah diberikan izin memberikan perjalanan dengan rambu-rambu tertemtu dan tentu kita juga harus menjaga bahwa perjalanan ini sehat dan tentu juga sehat juga bagi daerah tujuan yang kita tuju," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com