Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Kompas.com - 21/05/2020, 11:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan.

Selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, wajib bagi calon penumpang untuk membawa surat hasil rapid test.

"Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Bagian dari New Normal, Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soetta Akan Pakai Sistem Digital

Anas mengatakan, mereka yang tidak memiliki surat hasil rapid test tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bahkan tidak boleh membeli tiket.

Adapun pembelian tiket pesawat sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.

Anas menyarankan, rapid test dilakukan 7 sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan supaya hasilnya dinyatakan valid.

"Ada beberapa yang menggunakan 14 hari, itu bisa kita terima sesuai dengan rapid test yang digunakan. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai denyan pedoman penanggulangan covid," terang Anas.

Calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, kata Anas, tidak akan diizinkan untuk terbang.

Baca juga: Tak Memenuhi Persyaratan Dokumen, Ratusan Penumpang Ditolak Terbang dari Bandara Soetta

"Karena kan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.

Seluruh dokumen persyaratan itu akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.

Untuk memastikan kesehatan calon penumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.

Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapatkan surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Karena adanya pengecekan sejumlah dokumen, Anas menyarankan agar calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu keberangkatan.

"Tiga jam sebelum terbang sebaiknya sudah tiba di bandara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com