Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Kasus Jiwasraya Segera Disidang

Kompas.com - 21/05/2020, 06:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu.

Berkas tersebut untuk lima terdakwa yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dakwaannya ditambah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara untuk satu tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka tersebut adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berkas perkara untuk tersangka Joko juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 19 Mei 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU atau tahap pelimpahan tahap II, Rabu.

"Langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ungkap Hari.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Selain JPU dari Kejari Jakpus, sejumlah jaksa dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus juga akan bergabung.

“Tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung sebanyak 19 orang ikut ditunjuk dalam tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama tersangka JHT ke pengadilan,” ujarnya.


Selanjutnya, JHT ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com