JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencatat, sebanyak 52.076 kendaraan berupaya tetap mudik sejak 24 April 2020 hingga Senin (18/5/2020).
Padahal pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Mereka yang kedapatan hendak mudik pun diberi sanksi putar balik.
“Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama 25 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 52.076 kendaraan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (10/5/2020).
Baca juga: Presiden Tetap Larang Mudik, Polisi Tasikmalaya Tindak Tegas Pemudik
Polda Metro Jaya tercatat yang paling banyak memberikan sanksi putar balik, yaitu terhadap 20.146 kendaraan.
Sementara Polda Jatim memberikan sanksi putar balik kepada 11.113 kendaraan.
Kemudian, 8.298 kendaraan diberi sanksi oleh Polda Jawa Barat dan 6.418 kendaraan disanksi Polda Banten.
Baca juga: Kena PHK dan Uang Habis, Sopir Bus Mudik Jalan Kaki 440 Km dari Jakarta ke Solo
Diikuti dengan Polda Jawa Tengah (4.304 kendaraan), Polda Lampung (1.281 kendaraan), dan Polda DIY (516 kendaraan).
Sementara itu, di hari Senin kemarin, Ramadhan menuturkan, 2.009 kendaraan masih nekat untuk mudik.
“Korlantas Polri mencatat sebanyak 2.009 kendaraan, meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel dan roda dua yang diminta putar balik karena terindikasi akan mudik,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.