JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu (20/5/2020) besok.
Yasonna mengatakan, ia akan tetap hadir meski perppu yang diuji materi tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi undang-undang," kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Sidang MK
Sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu besok akan beragendakan mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden.
Yasonna pun kembali menegaskan bahwa pasal 27 perppu tersebut yang dipermasalahkan para penggugat tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.
Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
Baca juga: Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujar Yasonna.
Yasonna memastikan, bila ditemui adnya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau suatu kelompok akan tetap diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.