Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Agensi Jadi Tersangka Kasus Pelarungan ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623

Kompas.com - 19/05/2020, 15:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka terkait dugaan penyiksaan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623 merupakan petinggi perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut.

Keduanya, dengan inisial MH dan S, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai perjanjian kerja.

“Jabatannya direktur dan komisaris,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Kendati demikian, ia tidak merinci tersangka mana yang menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan yang Berangkatkan ABK WNI di Kapal Luqing Yuan Yu 623

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dua unit CPU.

Kemudian, akte pendirian PT MTB, SIP3MI, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tanggal 8 April 2019, perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan dengan sebuah perusahaan, serta nota kesepakatan tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT SJR dengan PT MTB tanggal 15 Januari 2020.

Baca juga: Dinasker Kota Tegal Temukan 8 Calon ABK yang Diduga Akan Dikirim ke Kapal Long Xing 629

Para pelaku pun disangkakan melanggar sejumlah pasal.

“Pasal 85 dan/atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” tuturnya.

Informasi tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).

Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan Somalia.

Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.

ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.

Korban pun dikatakan mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com