JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi penjelasan soal alasan pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah, namun tetap mengizinkan tempat lain seperti pusat perbelanjaan beroperasi.
Hal ini untuk menjawab Sekjen MUI Anwar Abbas yang mengkritik inkonsistensi pemerintah.
Mahfud menjelaskan, pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah karena akan melibatkan jamaah dalam jumlah besar.
Hal itu dikhawatirkan akan menjadi sarana penularan virus corona Covid-19.
Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Menurut Mahfud, pemerintah hanya menjalankan aturan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Berdasarkan UU dan Permenkes, jamaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (9/5/2020).
Adapun mengenai tempat umum lain yang tak ditutup seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pabrik, Mahfud beralasan pemerintah juga hanya mengikuti aturan. Sebab, berasaskan dua aturan tersebut, ada 11 sektor yang masih dapat beroperasi saat PSBB.
Baca juga: Pengunjung Membludak Berburu Baju Lebaran, Mal SGC di Cikarang Ditutup Sementara
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tapi ada 11 sektor yang boleh dibuka. Di luar itu ditutup," kata Mahfud.
Lebih jauh Mahfud menilai sebenarnya tak ada perbedaan sikap pemerintah dan MUI soal ibadah di masjid atau mushola.
Baca juga: Pemilik Mal dan Toko di Purwokerto Sepakat Patuhi Protokol Kesehatan, Pengunjung Dibatasi
Sebab, MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat beribadah dari rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya ambivalensi atau pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.
Baca juga: Mal di Jakarta Siap Beroperasi Kembali dengan Protokol Kesehatan
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Anwar menuturkan, di beberapa daerah para petugas memakai pengeras suara, mengingatkan masyarakat supaya tidak berkumpul di masjid untuk shalat Jumat, shalat jamaah ataupun tarawih.
Tetapi, tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat di tempat umum, kantor dan pabrik, untuk menjauhi kerumunan.
Menurut Anwar, sikap pemerintah itu menjadi ironi yang sulit diterima akal sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.