KOMPAS.com - Video perundungan yang dialami RL (12), seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Jalangkote, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.
Polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Salah satunya pelaku bernama Firdaus yang terekam memukul korban. Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, korban dikabarkan mendapat beasiswa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka utama, yakni F (26). Pelaku F terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," katanya, dilansir dari TribunTimur.com.
Sementara itu, untuk 7 pelaku lainnya dikenakan pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim mengatakan, RL sering mendapat perundungan saat berjualan jalangkote membantu orangtuanya.
“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.
Menurut Agus, RL memang berasal dari keluara kurang mampu. Dirinya pun memutuskan untuk bekerja berjualan jalangkote buatan ibunya setiap hari.
"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.