Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Pengurangan PSBB, Mulai dari Transportasi

Kompas.com - 17/05/2020, 07:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah mempertimbangkan adanya pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengurangan kadar PSBB dimulai dari sektor transportasi lantaran pemerintah menilai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis setelah mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Tetap Ada Protokol Penerbangan jika Relaksasi PSBB

Ia menilai, pengurangan PSBB di sektor transportasi sudah berjalan baik, meski sempat terjadi penumpukan penumpang di Bandara International Soekarno-Hatta.

Untuk itu, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Ia mencontohkan, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," kata Muhadjir.

Ia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Ia lantas mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian terkait yang membidangi sektor masing-masing.

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Tetap Ada Protokol Penerbangan jika Relaksasi PSBB

Adapun Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau melakukan kompilasi aturan yang akan dilaksanakan di lapangan.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tutur dia. 

Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran. Ia mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

Baca juga: PSBB Jabar Berakhir 20 Mei, Ridwan Kamil Akan Evaluasi Wilayah yang Bisa Relaksasi

 

Menurut dia, pengurangan PSBB di sektor transportasi menjelang Lebaran bukan dimaksudkan memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

"Saya kira ini (pengurangan PSBB) bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com