Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Ingatkan Tetap Ada Protokol Penerbangan jika Relaksasi PSBB

Kompas.com - 16/05/2020, 21:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan protokol penerbangan dalam rangka pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol. Penerbangan hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki tujuan mendesak," ujar Muhadjir sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko PMK, Sabtu (16/5/2020).

Di samping itu, hanya ada delapan sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

"Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, " kata Muhadjir.

"Jadi bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tuturnya.

Baca juga: PSBB Jabar Berakhir 20 Mei, Ridwan Kamil Akan Evaluasi Wilayah yang Bisa Relaksasi

Tidak hanya itu, menurut dia, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang.

Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah Kepala Puskesmas di mana calon penumpang berasal.

"Kami akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti ooritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab," kata Muhadjir.

"Karena Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya," ujar dia.

Baca juga: Yurianto: Presiden Minta Gugus Tugas Covid-19 Pastikan PSBB Efektif Tekan Kasus Kematian

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan, di antaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai.

Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.

Baca juga: Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar

Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan.

Pertama, untuk verifikasi dokumen perjalanan.

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang.

Ketiga, validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan clearance perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

"Terakhir check point di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," tutur Muhammad Awaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com