JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi Kejaksaan RI.
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.
"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu, Ketua, sebesar Rp18.000.000," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Usul Revisi UU untuk Perlindungan Jaksa dan Keluarga
Sementara itu, wakil ketua mendapat gaji sebesar Rp 16.000.000, sekretaris Rp 15.000.000 dan anggota Rp 14.000.000.
Perpres itu juga mengatur hak keuangan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres itu.
Dalam Pasal 5 juga dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan diberikan fasilitas berupa, biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Lantik 9 Komisioner Komisi Kejaksaan 2019-2023, Berikut Nama-namanya...
Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, pada 1 November 2019.
Barita LH Simanjuntak menjabat Ketua Komisi Kejaksaan, sedangkan Wakil Ketua dijabat oleh Babul Khoir.
Adapun anggota Komisi Kejaksaan lainnya yakni, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, dan Bambang Widarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.