Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres soal Hak Keuangan dan Fasilitas Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 15/05/2020, 18:04 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi Kejaksaan RI.

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.

"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu, Ketua, sebesar Rp18.000.000," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Usul Revisi UU untuk Perlindungan Jaksa dan Keluarga

Sementara itu, wakil ketua mendapat gaji sebesar Rp 16.000.000, sekretaris Rp 15.000.000 dan anggota Rp 14.000.000.

Perpres itu juga mengatur hak keuangan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres itu.

Dalam Pasal 5 juga dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan diberikan fasilitas berupa, biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Lantik 9 Komisioner Komisi Kejaksaan 2019-2023, Berikut Nama-namanya...

Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, pada 1 November 2019.

Barita LH Simanjuntak menjabat Ketua Komisi Kejaksaan, sedangkan Wakil Ketua dijabat oleh Babul Khoir.

Adapun anggota Komisi Kejaksaan lainnya yakni, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, dan Bambang Widarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com