JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan kode etik yang dituangkan dalam tiga peraturan Dewan Pengawas untuk dijadikan panduan nilai dasar di KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, tiga peraturan itu mulai berlaku sejak 4 Mei 2020 dan harus dipatuhi dan dipedomani dalam pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
"Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Tumpak dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Bambang Widjojanto: Dewan Pengawas KPK Masih Ada atau Sudah Hilang?
Tiga peraturan tersebut adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020, ada lima dasar yang dijabarkan dalam kode etik yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Tumpak menuturkan, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ujar Tumpak.
Menurut dia, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat bagi KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanatnya.
Baca juga: Seleksi Jabatan KPK Dipersoalkan, Albertina Ho: Dewan Pengawas Tak Terlibat
Dewas pun berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.