Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Transportasi Umum Dibuka Bukan untuk Relaksasi PSBB

Kompas.com - 13/05/2020, 23:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan pengoperasionalan kembali transportasi umum melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bukan untuk merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Surat Edaran itu situasi yang berbeda. Enggak ada kaitannya dengan relaksasi," ujar Moeldoko saat berbincang dengan Kompas.com di ruang kerjanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mempermudah mobilitas aparat yang bertugas menangani Covid-19.

Baca juga: Relaksasi PSBB Jabar Dimungkinkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga dikeluarkan untuk memudahkan distribusi logistik antardaerah.

Adapun, larangan mudik tetap diberlakukan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, aparat TNI-Polri senantiasa berjaga di pos perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju lokasi mudik.

Mereka tetap memberhentikan dan meminta kendaraan pribadi yang melintas untuk mudik kembali ke kota asal mereka.

Baca juga: Wawancara Khusus Moeldoko: Relaksasi PSBB dan Skenarionya

Moeldoko pun mengatakan, para aparat pemerintahan dan masyarakat yang berkebutuhan khusus lantaran ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga tak bisa asal menggunakan transportasi umum.

Mereka harus mendapatkan surat izin perjalanan dari instansi masing-masing dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19.

Mereka juga diminta untuk tetap menjaga jarak saat duduk di transportasi umum.

"Kalau tidak diatur, nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan distribusi logistik, distribusi alat kesehatan, distribusi hasil tes PCR yang ada di daerah-daerah itu semuanya belum (ada) kecepatan. Bisa dibayangkan sekarang kalau tidak ada penerbangan sama sekali di provinsi," ujar Moeldoko.

Baca juga: Istana: Relaksasi PSBB Belum Akan Diputuskan dalam Waktu Dekat

"Ada hal yang penting yang harus dijalankan. Maka dari itu adalah yang saya katakan berkebutuhan khusus bukan terus dibuka lebar-lebar untuk semua orang. Enggak. Berkebutuhan khusus pun di situ ada persyaratannya," lanjut dia.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE Nomor 4 Tahun 2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Akibatnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com