JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus pedofil dan penculikan anak pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka JP alias AS (48) ditangkap berkat unggahan anak yang merupakan korban, di media sosial.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias AS umur 48 tahun, pelaku penculikan anak, saat menyamar menjadi supir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial
Berdasarkan keterangan dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, sang anak menggunakan telepon genggam tersangka untuk mengunggah konten di media sosial.
Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban JNF (13) ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada 15 April 2020.
Setelah melakukan penyidikan dan menangkap tersangka, penyidik menyambangi rumah kontrakan JP di kawasan Cikarang, Bekasi.
Di rumah tersebut, penyidik tak hanya menemukan korban berinisial JNF. Terdapat satu anak lagi yang menjadi korban yaitu RTH alias GPSNC (12).
Ramadhan menuturkan, JNF telah diculik sejak 11 April 2020 di Cipayung. Sementara itu, RTH diculik empat tahun silam atau ketika masih berusia delapan tahun dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan korban RTH untuk menjaring korban lainnya.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya dan berkeliling kota dengan menggunakan angkot,” tuturnya.
Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak
Selama dalam pengejaran polisi, tersangka dan kedua korban berpindah-pindah rumah kontrakan. Mereka juga kerap menyambangi masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat serta mandi.
Tersangka juga pernah melakukan penculikan sebelumnya disertai pencabulan terhadap anak yang merupakan tetangganya di kawasan Bekasi Selatan.
Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah diadukan kepada Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kelanjutan kasus ini.
Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan visum terhadap korban hingga mencari orangtua RTH.
Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak
“Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” ucap dia.
Sementara itu, korban JNF telah kembali ke orangtuanya.
Dalam kasus ini polisi menyita dua motor yang diduga hasil curian beserta plat nomornya, dua helm serta satu jaket ojek online.
Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 36 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman tertinggi adalah pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.