Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pedofil dan Penculikan Anak Ditangkap saat Sedang Menyamar Jadi Supir Tembak

Kompas.com - 13/05/2020, 14:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus pedofil dan penculikan anak pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka JP alias AS (48) ditangkap berkat unggahan anak yang merupakan korban, di media sosial.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias AS umur 48 tahun, pelaku penculikan anak, saat menyamar menjadi supir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, sang anak menggunakan telepon genggam tersangka untuk mengunggah konten di media sosial.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban JNF (13) ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada 15 April 2020.

Setelah melakukan penyidikan dan menangkap tersangka, penyidik menyambangi rumah kontrakan JP di kawasan Cikarang, Bekasi.

Baca juga: Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Indonesia hingga Filipina, Pedofil Terparah Australia Ini Dihukum 35 Tahun

Di rumah tersebut, penyidik tak hanya menemukan korban berinisial JNF. Terdapat satu anak lagi yang menjadi korban yaitu RTH alias GPSNC (12).

Ramadhan menuturkan, JNF telah diculik sejak 11 April 2020 di Cipayung. Sementara itu, RTH diculik empat tahun silam atau ketika masih berusia delapan tahun dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan korban RTH untuk menjaring korban lainnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya dan berkeliling kota dengan menggunakan angkot,” tuturnya.

Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak

Selama dalam pengejaran polisi, tersangka dan kedua korban berpindah-pindah rumah kontrakan. Mereka juga kerap menyambangi masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat serta mandi.

Tersangka juga pernah melakukan penculikan sebelumnya disertai pencabulan terhadap anak yang merupakan tetangganya di kawasan Bekasi Selatan.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah diadukan kepada Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kelanjutan kasus ini.

Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan visum terhadap korban hingga mencari orangtua RTH.

Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak

“Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” ucap dia.

Sementara itu, korban JNF telah kembali ke orangtuanya.

Dalam kasus ini polisi menyita dua motor yang diduga hasil curian beserta plat nomornya, dua helm serta satu jaket ojek online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 36 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman tertinggi adalah pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com