Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara Khusus Moeldoko: Relaksasi PSBB dan Skenarionya

Kompas.com - 13/05/2020, 11:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebanyak empat provinsi serta 72 kabupaten dan kota telah menerapkan PSBB. Beberapa wilayah mulai menunjukkan pelambatan penambahan kasus harian meskipun belum signifikan.

Di tengah pelambatan kasus harian yang belum signifikan itu tiba-tiba muncul wacana merelaksasi PSBB agar perekonomian kembali bangkit.

Hal itu memunculkan pertanyaan di benak publik ihwal fokus utama pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Polisi Bandung Ungkap Pungutan Liar Stiker Bebas Pos PSBB

Dengan munculnya wacana tersebut seolah menunjukkan pemerintah tak sabar membangkitkan kembali perekonomian di tengah laju penularan Covid-19 yang belum sepenuhnya melambat.

Kompas.com berkesempatan mewawancarai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menanyakan sikap pemerintah sesungguhnya.

Berikut wawancara khusus Kompas.com dengan Moeldoko.

Di tengah penularan Covid-19 yang masih terjadi tiba-tiba muncul wacana relaksasi PSBB. Kok bisa?

Sebenarnya kita saat ini sedang proses yang berkelanjutan untuk mengevaluasi. Waktu itu ada, presiden menyelenggarakan satu minggu dua kali untuk melihat efektivitas PSBB di setiap wilayah.

Dari situ sebenarnya fokus kita adalah masih fokus kepada PSBB. Jadi, mengenali hasil dari yang dievaluasi terus-menerus, mengenali berbagai kesulitan dalam penyelenggaraan PSBB.

Kita juga membandingkan dengan yang non-PSBB. Dari situ kan biasa kita selalu membangun scenario planning. Kalau situasinya begini nanti kira-kira apa yang akan kita rencanakan.

Baca juga: Ahli: Jangan Longgarkan PSBB, Jangan Ngimpi Pandemi Berakhir Juni

Ke depan kalau situasinya memburuk, kalau situasinya menuju ringan seperti apa. Kalau situasinya sedang seperti apa. Kalau berat apa. Itu skenario-skenario yang dibangun seperti itu.

Maka kalau muncul skenario ringan maka bisa-bisa nanti akan dijalankan kelonggaran atau kemarin yang sempat terlontar relaksasi. Tapi Presiden (Joko Widodo) tadi juga sangat menekankan hati-hati dalam membikinkan pelonggaran.

Harus betul-betul dihitung dengan saksama seteliti mungkin. Agar jangan sampai salah. Setidak-tidaknya ada tiga persyaratan atau prasyarat ketika kita akan melakukan pelonggaran. Itu enggak boleh serta-merta.

Apakah epidemologinya. itu kita lihat seperti apa. Apakah terjadi berkurangnya jumlah kasus suspect dan kematian dalam kurun waktu sedikitnya 14 hari, itu seperti apa. Jadi enggak boleh itu tanpa ada kalkulasi.

Berikutnya kita lihat kesehatan publik seperti apa. Apakah jumlah tes dan contact tracing itu bertambah dari waktu ke waktu. Presiden menginginkan ada 10.000 untuk jumlah tes PCR (polymerase chain reaction). Itu yang sekarang lagi dikejar.

Berikutnya juga proporsi kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Apakah cuci tangan itu masih dijalankan dengan baik. Pakai masker enggak, physical distancing enggak? Ini harus dievaluasi. Jangan seperti kemarin begitu Sarinah buka udah physical distancing-nya gagal lagi.

Baca juga: Angka Kejahatan di Cianjur Turun Drastis Selama PSBB

Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.

Yang ketiga adalah fasilitas kesehatannya. Bagaimana tenaga kesehatannya. Kita juga menghadapi tenaga kesehatan yang karena mereka juga kena positif (Covid-19) juga ada, PDP juga ODP juga. Karena itu harus dihitung.

Jangan sampai nanti jumlah tenaga medis berkurang. APDnya tambah tapi jumlah manusianya (berkurang). Enggak ada gunanya. Semuanya serba dihitung. Terus peningkatan kapasitas ICU seperti apa ventilatornya seperti apa.

Minimum 3 hal itu ya: epidemiologisnya bagaimana, kesehatan publiknya kita lihat, Bagaimana fasilitas kesehatan. Itu sebagai minimumlah persyaratan dasar (untuk pelonggaran PSBB).

Apa alasannya Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran yang mengizinkan kembali transportasi umum beroperasi? Masyarakat menangkap itu sebagai pelonggaran PSBB.

Surat edaran itu lebih seperti warning bagaimana jika kita membuat sebuah perencanaan ke depan. Surat edaran itu situasi yang berbeda. Enggak ada kaitannya dengan relaksasi.

Kalau kemarin Surat Edaran itu dasar dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 sebenarnya kan begini ya. Kita lihat kebijakan besarnya dulu. Ada tiga kebijakan besar pemerintah. Ini saya pikir semua sudah tahu.

Tiga-tiganya ini berjalan tetapi fokusnya ke kepada bagaimana menangani Covid menjadi prioritas. Tapi persoalan usaha masyarakat semaksimal mungkin jangan sampai juga tutup. Semuanya kalau tutup semuanya repot. Nanti PHK sebagian membengkak kemana-mana.

Baca juga: Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum

Pengaturan tentang transportasi yang diatur melalui surat edaran itu dan Kepmen (Keputusan Menteri) itu, itu sebenarnya mengatur bagaimana sih darat, laut, dan udara itu diatur dengan sebaik-baiknya dan tetap berpedoman pada protokol.

Karena apa? Kalau tidak diatur nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan distribusi logistik, distribusi alat kesehatan, distribusi hasil tes PCR yang ada di daerah-daerah itu semuanya belum (ada) kecepatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com