JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menanggapi wacana Kementerian Agama yang ingin melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk rumah ibadah.
Doni menyatakan bahwa pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dengan situasi wabah Covid-19 di masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Wacana Menag Fachrul Razi untuk Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah...
Dia mengatakan, tempat ibadah dapat kembali dibuka apabila kondisi penyebaran virus corona sudah tidak lagi membahayakan.
Namun, jika penyebaran di suatu daerah masih tinggi, tempat ibadah tak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan.
Menurut dia, ketentuan ini juga berlaku untuk ibadah shalat Idul Fitri yang dalam waktu kurang dari dua pekan akan dilaksanakan oleh umat muslim.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja shalat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah shalat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fahrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB untuk rumah ibadah.
Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra.
Baca juga: Wacana Relaksasi Rumah Ibadah, MUI Tetap Imbau Umat Islam Dahulukan Keselamatan
Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya, beberapa fasilitas umum lainnya masih tetap dibuka dengan catatan mematuhi aturan pembatasan fisik atau physical distancing.
"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.