JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.444 kendaraan masih nekat mudik pada Senin (11/5/2020) kemarin.
Mereka pun diberi sanksi berupa memutar balik. Sebab pemerintah telah melarang mudik. Ini adalah bagian dari pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sebanyak 1.444 kendaraan meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel, dan roda dua yang diperintahkan putar balik karena terindikasi akan mudik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Ia merinci, Polda Metro Jaya memulangkan 518 kendaraan yang mengarah keluar wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Kemudian, 358 kendaraan dipulangkan Polda Jawa Barat, 308 kendaraan oleh Polda Polda Jawa Timur dan 171 kendaraan oleh Polda Banten.
Sanksi juga diberikan oleh Polda Jawa Tengah (52 kendaraan), Polda Lampung (26 kendaraan), dan Polda DIY (11 kendaraan).
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menunjukkan lebih dari 40.000 kendaraan telah diberi sanksi sejak larangan mudik berlaku pada 24 April 2020.
"Jumlah total kendaraan yang diperintah untuk putar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 40.856 kendaraan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.