Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas, Menpan RB Ingatkan ASN 5 Hal Ini

Kompas.com - 12/05/2020, 13:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tetap mematuhi aturan terkait PSBB dan Surat Edaran (SE) dalam bekerja dan beraktivitas.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja.

Ada lima hal yang diingatkan Tjahjo kepada ASN. Pertama, ASN diminta untuk tak mudik. 

"Benar, ASN diharapkan mampu mematuhi aturan yang sudah ada. ASN diminta untuk tidak mudik. Kemudian tetap bekerja (sesuai peraturan dan ketentuan pemerintah)," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Ketiga, Tjahjo mengimbau kepada ASN ikut berperan dalam melakukan kampanye tidak mudik.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

Keempat, ASN diminta disiplin dalam memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.

"Kelima, ikut gotong royong mencegah penularan Covid-19 dan memberi contoh di dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya," tutur Tjahjo.

Masih terkait rencana pemerintah membolehkan warga usia di bawah 45 tahun ke bawah kembali bekerja, Tjahjo menegaskan hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia 45 tahun kebawah untuk kembali bekerja.

Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku.

"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia 45 tahun (kebawah) kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Sehingga, dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia 45 tahun ke bawah bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturannyang ada.

"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo.

Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) menurutnya belum perlu diubah.

Baca juga: Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas

"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo.

Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com