Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi

Kompas.com - 09/05/2020, 08:30 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Margono-Surya & Partners menyampaikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diklaim milik EP, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629, kepada Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

PKL tersebut dikeluarkan oleh PT L selaku perusahaan yang mengirimkan EP untuk bekerja di kapal tersebut.

Pendiri Margono-Surya & Partners, Ricky Margono mengatakan, awalnya ia berencana melaporkan perusahaan tersebut kepada Bareskrim.

Baca juga: Amnesty Minta Penyebab Kematian ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 Diusut Tuntas

Namun, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh polisi, David Surya selaku rekannya dijadikan sebagai saksi.

“Kita maunya melaporkan (PT L), tapi akhirnya karena kita dijadikan saksi ya kita menyampaikan kepada teman-teman di Satgas TPPO ini adalah salah satu bukti tertulisnya, Perjanjian Kerja Lautnya oleh PT L,” kata Ricky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Diketahui, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan, Korea Selatan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, EP meninggal karena pneumonia.

Menurut Ricky, rekannya menerima dokumen PKL tersebut dari seorang pengacara publik asal Korea Selatan. David kala itu diminta memberikan opini hukum atas dokumen tersebut.

Pihaknya lalu berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak manusiawi. Maka dari itu, ia ingin melaporkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim.

“Masalahnya perjanjian kerjanya itu berat sebelah, bahkan perjanjian kerjanya itu memperlihatkan kondisi yang tidak normal. Bahkan, rekan kami yang di Korea (Selatan) menyebutnya ini bukan pekerjaan, ini mah perbudakan,” ujar Ricky.

Misalnya, terkait upah yang diterima EP. Berdasarkan keterangan Ricky, dokumen tersebut menyebutkan upah EP per bulan sebesar 300 dollar AS.

Namun, sebesar 150 dollar AS dikirim kepada keluarga, 100 dollar AS disimpan pemilik kapal, dan sisa 50 dollar AS dapat diambil EP ketika kapal bersandar.

Kemudian, Ricky mengklaim, dokumen PKL tersebut juga mencantumkan denda sebesar 1.600 dollar AS bila EP berhenti kerja dan denda 5.000 dollar AS bila EP pindah kapal.

Selanjutnya, Ricky mengatakan, pihaknya diminta menerjemahkan sejumlah barang bukti lainnya ke dalam Bahasa Indonesia.

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com