JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi draf RUU Tentang Penanggulangan Bencana yang disusun Komisi VIII.
Hal tersebut disepakati dalam rapat pleno, pengambilan keputusan harmonisasi RUU Tentang Penanggulangan Bencana, Jumat (8/5/2020).
"Saya ingin menanyakan kembali pada pimpinan-pimpinan kapoksi dan seluruh anggota Baleg. Apakah RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan teman-teman komisi VIII bisa disetujui?" Kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: BNPB Akui Tak Bisa Sendirian dalam Penanggulangan Bencana
Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masuk ke dalam daftar 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengucapkan, terima kasih atas persetujuan yang diberikan seluruh anggota Baleg.
Ace mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana itu diperlukan agar proses penanganan bencana dapat ditangani secara profesional dan terkoordinasi.
"Yang perlu diketahui bersama proses pembahasan UU ini masih memerlukan pembahasan mendalam. Namun dari yang disampaikan bapak ibu pasti kami jadikan pegangan dalam membahas bersama pemerintah nanti," kata Ace.
Ace juga mengatakan, setelah disetujui Baleg, Komisi VIII akan mengajukan surat Badan Musyawarah DPR untuk disahkan di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif DPR.
"Setelah itu, akan dibahas kembali oleh Komisi VIII bersama pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Wabah Covid-19, Komisi VIII DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Adapun, dalam pandangan sembilan fraksi, anggota Baleg dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mengatakan agar RUU Tentang Penanggulangan Bencana ini berjalan efektif, substansi pasal harus mengatur secara detail sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Selain itu, ia mengusulkan, ada alokasi anggaran sebesar 2 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana.
"Selanjutnya, Fraksi PKS setuju untuk jadi usulan DPR dan pada tahapan berikutnya," kata Adang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.