JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menarik Brigjen (Polisi) RZ Panca Putra Simanjuntak yang bertugas sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di lingkungan Polri.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 5 Mei 2020.
Surat bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Panca mendapatkan promosi. Ia akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
"Ya surat tersebut valid, (Panca) mendapat promosi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Buron, Pimpinan KPK Ungkap Penyebabnya
Diketahui, Panca dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 20 September 2018.
Kala itu, Panca menggantikan Brigjen (Pol) Aris Budiman.
Selama berada di KPK, Panca juga pernah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK.
Hal itu menyusul penarikan Irjen Firli Bahuri oleh Polri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.