Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Selidiki 3 Perusahaan Perekrut ABK WNI untuk Kapal China

Kompas.com - 07/05/2020, 20:08 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menduga kuat ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait meninggalnya sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China.

Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa meminta Polri atau Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki dan menyidik tiga perusahaan perekrut ABK untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya.

"Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, melalui institusi Polri dan/ atau Kementerian Ketenagakerjaan, terhadap tiga manning agency yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802 dan Tian Yu 8 yaitu, PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari," kata Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Kronologi 4 Kematian ABK Indonesia di Kapal Ikan China Menurut Menlu

Menurut catatan IOJI, ada 18 ABK asal Indonesia yang jadi korban dalam peristiwa ini.

Empat di antaranya meninggal dunia. Tiga jenazah diketahui dilarungkan atau dihanyutkan ke laut karena kematian mereka dikatakan akibat penyakit menular.

Sementara itu, satu jenazah berinisial EP meninggal dunia di RS Busan, Korsel, setelah kapal berlabuh.

Santosa menduga, 14 ABK lainnya mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti kerja paksa berlebihan, gaji tidak dibayarkan, kekerasan, serta akomodasi dan makanan yang tidak layak.

Santosa meminta penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga perusahaan perekrut ABK itu.

Tidak hanya terhadap pelaku fisik, tetapi juga kepada pengurus perusahaan dan pemilik manfaat perusahaan.

Ia mengatakan, penyelidikan dapat merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau UU lainnya.

"Sesuai dengan Pasal 87 UUU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Santosa meminta pemerintah segera menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap UU 18/2017.

Menurut Santosa, pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tiga perusahaan tersebut.

Selain itu, dia meminta pemerintah melalui Kemenaker, Kemenlu, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) segera membentuk gugus tugas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Santosa mendesak Kemenlu mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China yang isinya meminta kerja sama untuk memenuhi hak-hak ABK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com