JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (6/5/2020).
Saeful merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Saeful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.
Baca juga: Kasus Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
Hal-hal yang memberatkan bagi Saeful adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi dan Saeful telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Saeful adalah bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya; serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.
JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Baca juga: Advokat PDI-P Akui Pernah Bertemu Wahyu Setiawan Bahas Harun Masiku
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.